Kejagung Minta Jaksa Fokus pada Ketelitian Berkas Pegi di Kasus Pembunuhan Vina
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta berkas perkara pidana atas nama Pegi Setiawan, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016, diteliti secara detail. Jaksa dari kasus pembunuhan itu akan diminta bekerja keras dan teliti.
"Akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian, karena kan baik peneliti dan JPU kan ada di daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Kejagung akan meminta jaksa di daerah supaya sungguh-sungguh melaksanakan tugas untuk mengawal kasus ini.
Harli mengungkap pengacara Pegi meminta jaksa yang nantinya menangani kasus Pegi supaya cermat dan profesional ketika meneliti berkas perkara kliennya.
Namun di sisi lain, Harli enggan berkomentar lebih banyak soal kasus Pegi, terlebih berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Maka kita merespons kepada kuasa hukum kita sepandangan dengan itu kita tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya ya, terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat lengkap dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," katanya.
Sebelumnya, polisi masih terus mengembangkan kasus pembunuhan Vina. Polres Cirebon Kota memeriksa dua saksi terkait Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kedua saksi tersebut, Nurul Iman dan Dede Kurniawan.
Keduanya pernah berkomunikasi dengan Pegi melalui Facebook sebelum peristiwa 27 Agustus 2016. Nurul Iman, yang tinggal di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, mengaku hanya mengenal Pegi melalui teman bersama.
Sementara itu, Dede Kurniawan, yang saat itu masih sekolah di SMK, juga pernah berkomunikasi dengan Pegi pada Juni 2016. Saat itu, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq