Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan, Diduga Ada Gratifikasi
Sumedana menduga ada gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Kesalahannya tidak mempedomani kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah Rp10.300.
Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," katanya.
Editor: Faieq Hidayat