Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Pantau Ronald Tannur agar Tak ke Luar Negeri, Koordinasi dengan Imigrasi

Jumat, 09 Agustus 2024 - 14:18:00 WIB
Kejagung Pantau Ronald Tannur agar Tak ke Luar Negeri, Koordinasi dengan Imigrasi
Kejagung memantau pergerakan Ronald Tannur agar tak bepergian ke luar negeri, berkoordinasi dengan imigrasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memantau Gregorius Ronald Tannur, terdakwa yang divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, agar tak pergi ke luar negeri. Kejagung bakal berkoordinasi dengan Imigrasi.

"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur). Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Menurut Harli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mendaftarkan dan menandatangani akta penyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi.

"Jadi sekarang dengan tim yang sudah ada di kejaksaan negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya," ucap dia.

Selama rentang waktu itu, kata dia, jaksa akan mengkaji sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas Ronald Tannur.

"Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut