Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini sekaligus merespons informasi Jurist Tan menjadi warga negara Australia.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” ucap Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (28/1/2026).
Anang menambahkan, pihaknya saat ini masih menelusuri aset-aset milik Jurist Tan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
“(Aset) Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam. Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” katanya.
Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol