Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan permohonan pencabutan pasportersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan serta tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, M Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua tersangka tersebut.
"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir," kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Anang menambahkan, dengan dicabutnya paspor Jurist Tan dan Riza Chalid, keduanya hanya memiliki dua pilihan untuk kembali ke Indonesia.
Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB, dan dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.