Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:48:00 WIB
Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi
Kejagung memastikan telah mengantongi izin pengadilan untuk menyita 88 tas branded Sandra Dewi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait penyitaan 88 tas branded milik artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penyitaan itu sesuai dengan izin pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar mengatakan penyidik harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi ketika melakukan penyitaan.

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari dua aspek, administrasi dan substansi," kata Herli dalam program One on One Sindonews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024). 

Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita suatu barang. Sebab, jaksa perlu melalui proses administrasi meliputi berbagai hal, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. 

"Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan. Proses panjang," jelasnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut