Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:48:00 WIB
Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi
Kejagung memastikan telah mengantongi izin pengadilan untuk menyita 88 tas branded Sandra Dewi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara dari sisi substansi, menurut dia, jaksa menilai penyitaan diperlukan karena barang yang disita memiliki korelasi dengan kasus yang terjadi. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan  Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita penyidik. Dia mengklaim, puluhan tas itu dibeli istri Harvey Moeis tersebut menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun dalam pelimpahan tahap dua Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya yakni 88 tas branded.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut