Kejagung Periksa 22 Saksi, Termasuk 3 Karyawan Bank terkait Kasus Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 22 saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (27/2/2020). Dari 22 saksi itu, tiga di antaranya karyawan bank tempat penyimpanan dana yang diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, ketiganya didalami tentang rekening para tersangka.
"Penyidik meminta keterangan dari ketiga karyawan bank untuk mendapatkan data terkait rekening tersebut," ujar Hari di Kejagung, Jakarta, Kamis (27/2/2020) malam.
Sementara 19 orang lainnya yang diperiksa, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup.
Dari 19 saksi itu terdiri dari 7 saksi manajemen PT AJS, 7 saksi perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, satu saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID dan tiga saksi pegawai tersangka Benny Tjokrosaputro dan PT Hanson Internasional.
Kejagung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap 6 orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Editor: Kurnia Illahi