Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa 24 Saksi terkait Kasus Korupsi Bantuan Dana ke KONI

Selasa, 09 Juni 2020 - 02:15:00 WIB
Kejagung Periksa 24 Saksi terkait Kasus Korupsi Bantuan Dana ke KONI
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews id - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sebanyak 24 peserta rapat kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Para peserta diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI 2017. 

"Jampidsus, kembali memeriksa 24 orang atau pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tipikor bantuan dana pemerintah kepada KONI Kemenpora. Pemeriksaan hari ini masih menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2020). 

Lebih lanjut Hari mengatakan, sebanyak 24 orang yang dilakukan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi atas  surat yang diberikan BPK kepada Kejaksaan Agung. 

"Bahwa semua yang ada dilaporan keuangan agar diklarifikasi kebenaran aliran dana khususnya mengenai honor rapat, honor kegaiatan pengawasan dan pendampingan dan uang pengganti transport," kata Hari.

Sebanyak 24 saksi yang yang menjalani pemeriksaan  karena diduga menerima aliran uang dari bantuan dana KONI Pusat 2017 tersebut di antantaranya; Prisca Hitam, Rinaldi Dyo, Hans Nayoan, Agus Akarimb, Ibrahim A Aziz, Iswahyudi, Andri Paranoan, H Renandi Freyar Hawadi.

Ali Patiwiri, Doede Gambiro, Wahyu Yuda, Sarozawanto, Hambari, Ahmad Subagiab, Joko Seftianto, Didik Mukrianto, Lilik Darmono, Indra Lesmana, Aris Apriyansyah, Yudi Firnabsyah, Kurniadi Rusandi, Subandono Soegino, Rilawati, Hening Paradigma. 

Hari menjelaskan, 24 saksi tersebut diminta untuk mengklarifikasi mengenai penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegaiatan pengawasn dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.

"Sebagian besar menyatakan tidak menerima dan tidak membenarkan kegiatan tersebut. Dengan bukti tersebut akan dapat diperhitungkan berapa kerugian negara yang nyata dalam tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut