Kejagung Periksa 3 Anak Buah Benny Tjokro terkait Kasus Asabri
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (25/1/2021) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Tiga dari empat orang yang diperiksa merupakan anak buah terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer di Jakarta, Senin (25/1/2021).
"Empat orang saksi diperiksa terkait dengan Tipikor pada PT ASABRI," kata Eben dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Empat orang tersebut yakni SJS selaku pengusaha. Kemudian tiga orang saksi lainnya merupakan anak buah dari Benny Tjokrosaputro. Ketiganya merupakan karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi.
"Tiga saksi yang diperiksa antara lain J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi dan merupakan karyawan Saudara Benny Tjokrosaputro. RM selaku Admin dan Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro. Kemudian JI selaku Sekretaris Benny Tjokrosaputro," ucapnya.
Leonard menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian.
Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus Asabri.
Jaksa Agung Burhanuddin pernah mengungkapkan antara kasus Jiwasraya, dan Asabri memang ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus Asabri.
Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp16,8 triliun. Sementara terkait Asabri, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp17 triliun.
Pengambilalihan penanganan kasus Asabri dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan tim kecil antara Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.
Editor: Rizal Bomantama