Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa Pegawai BI soal Money Changer dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Don Ritto dan Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:50:00 WIB
Kejagung Periksa Don Ritto dan Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie
Kejagung resmi menahan Don Ritto usai diserahkan Polri terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU, Jumat (17/7/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Don Ritto dan Nurman Herin terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (FA), Rabu (12/8/2026). Keduanya diperiksa bersama empat saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA, dan JS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. 

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Dia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejagung.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. 

Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout. Ketiga, sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut