Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa dua orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (26/11/2025).
Selain Suryo Utomo, penyidik Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).
Lalu, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Editor: Aditya Pratama