Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Lagi 2 Tersangka Jiwasraya

Kamis, 05 Maret 2020 - 01:00:00 WIB
Kejagung Periksa Lagi 2 Tersangka Jiwasraya
Tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi dua mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo.

"Ada dua orang yang diperiksa. Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Rabu (4/3/2020).

Febrie menjelaskan penyidikan terhadap kedua tersangka itu untuk menggali dan mengkonfirmasi kembali peran masing-masing. Kejagung menelusuri lebih lanjut tindak pidana yang diduga dilakukan keduanya.

"Yang jelas keduanya diperiksa untuk memastikan kembali perbuatan masing-masing," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tersangka ini yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sejak pertengahan Januari lalu, Kejagung sudah menyita delapan mobil mewah, motor besar, ratusan unit apartemen dan bidang tanah milik enam tersangka.

Selain itu, tim pelacakan aset juga menyita sejumlah surat-surat berharga, dan perhiasan, serta barang-barang mewah yang dituding penyidik sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya. Total perhitungan sementara aset itu mencapai Rp 11 triliun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut