Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Pihak Google, Usut Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:48:00 WIB
Kejagung Periksa Pihak Google, Usut Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Kejagung memeriksa pejabat Google Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan, pada intinya melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chrome ini tidak efektif digunakan untuk di daerah yang tidak memiliki internet.

Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung setidaknya telah mengumumkan empat tersangka di antaranya:

1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih

2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah

3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan

4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut