Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Prediksi Ferdy Sambo Tak Dieksekusi Mati: Dia Bakal Meninggal di Penjara

Senin, 20 Februari 2023 - 13:40:00 WIB
Mahfud MD Prediksi Ferdy Sambo Tak Dieksekusi Mati: Dia Bakal Meninggal di Penjara
Menko Polhukam Mahfud MD memprediksi Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati seiring pemberlakuan KUHP baru pada 2026 mendatang. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak yakin Ferdy Sambo akan dieksekusi mati sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Prediksi itu seiring pemberlakuan KUHP baru pada 2026 mendatang.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD saat diwawancarai Andy F Noya dalam acara bertajuk "Kick Andy-Mahfud Cari Panggung?" yang diunggah di YouTube, dikutip Senin (20/2/2023).

Alih-alih dieksekusi mati, Mahfud memprediksi Ferdy Sambo akan meninggal dunia di penjara. Sebab, hukuman mati Sambo berpeluang beralih ke penjara seumur hidup seusai KUHP baru berlaku.

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena Anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," katanya.

Dia menjelaskan dalam KUHP baru, ada pasal yang memungkinkan vonis mati dapat turun menjadi hukuman seumur hidup. Namun dengan ketentuan terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

"Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai pasal 103 UU KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang," katanya.

Selain itu, menurut Mahfud, Ferdy Sambo masih dapat menempuh upaya hukum lain untuk melawan vonis yang dijatuhkan hakim. Dia menjabarkan ada upaya banding atau kasasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut