Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mohammad Riza Chalid terindikasi berada di salah satu negara kawasan ASEAN. Indikasi itu berdasarkan informasi yang diperileh penyidik berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Meski begitu, Anang menegaskan penyidik belum bisa memastikan secara detail negara yang menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid. Namun, red notice yang telah terbit akan membatasi ruang gerak Riza Chalid secara signifikan.
“Red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar dia.
Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?
Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak serta-merta membuat Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ungkap dia.
Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya