Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut: Ganti Rugi untuk Negara atau Korban

Kamis, 17 November 2022 - 07:01:00 WIB
Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut: Ganti Rugi untuk Negara atau Korban
Kejagung menyarankan ada gugatan perdata dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya.

Lebih lanjut, Kejagung menilai banyak unsur pelanggaran yang diduga terjadi pada kasus ini. Bahkan kasus ini disebut termasuk peredaran obat-obatan ilegal.

"Kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," kata Sumedana.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut