Kejagung Sebut Pemberian Kredit 2 Bank ke Sritex Melawan Hukum
Pemberian kredit tanpa analisis yang tepat itu bertentangan dengan SOP Bank dan UU nomor 10 tahun 1998. Sebab, kredit harus diberikan pada perusahaan yang memiliki peringkat baik.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," sambungnya.
Belum lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.
Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini di antaranya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS) dan; Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM).
Editor: Puti Aini Yasmin