Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melelang aset milik artis Sandra Dewi yang disita terkait kasus korupsi timah. Hasil lelang itu akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian terkait perkara yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, aset yang akan dilelang itu meliputi mobil mewah serta sejumlah perhiasan dan tas mewah.
"Ada beberapa mobil roda empat yang cukup mewah, kemarin kan ada Mercy, ada Ferrari, ada Rolls Royce, juga ada beberapa perhiasan dan tas branded," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (6/11/2025).
Dia mengatakan, aset itu nantinya bakal diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk segera ditransaksikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama (dilakukan pelang), dalam lelang ini tidak hanya melibatkan kejaksaan, tapi instansi lain, satker lain untuk menilai aset-aset itu," tuturnya.
Anang memastikan penyidik Kejagung tidak menyita seluruh aset milik Sandra Dewi. Dia menegaskan penyidik hanya menyita aset yang memiliki keterkaitan dengan perkara Harvey Moeis.
"Enggak (semua aset Sandra Dewi), yang terkait (saja) ya, kalau yang diperoleh dari sebelum pernikahan kan itu miliknya (Sandra Dewi)," ujarnya.
Dia menambahkan bila hasil lelang ternyata tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, jaksa eksekutor akan menagih Harvey Moeis menggunakan instrumen sita eksekusi.
"Jaksa eksekutor akan men-tracking, ke mana aset-aset yang tersebut ada, baik itu berada di pihak-pihak terafiliasi, atau pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari Harvey Moeis, atau ya termasuk juga kepada Sandra Dewi kalau memang ada, tapi yang jelas, yang terkait ya ada aliran," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menjebloskan Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi tertuang dalam putusan Nomor 5009 K/ Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
Editor: Rizky Agustian