Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola mengungkapkan ada keanehan dalam akta pisah harta antara aktris Sandra Dewi dengan suaminya sekaligus terpidana kasus timah, Harvey Moeis. Keanehan tersebut terletak pada tanggal penetapan dokumen.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas penyitaan tas mewah hingga perhiasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2025).
Awalnya, ia menjelaskan terkait alasan pihaknya menyita sejumlah aset milik Sandra Dewi terkait kasus timah. Kemudian, ia menerangkan bagaimana pihaknya tetap melakukan penyitaan meski ada akta pisah harta karena tanggal yang ditetapkan berbeda dengan yang dicap.
"Ada yang aneh di akta pisah harta itu, tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016, tetapi di cap pasal akta itu tanggalnya berbeda," ujar Max.
"Sehingga mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," tutur dia.