Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait status tersangka pada kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Anang menambahkan, pihaknya akan mengikuti persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” jelas dia.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Jenis perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Adapun gugatan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa kemarin. Untuk sidang perdana gugatan tersebut, akan digelar pada Jumat 3 Oktober mendatang.
“Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama," tulis SIPP.
Editor: Aditya Pratama