Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong: Itu Hak Tersangka

Rabu, 06 November 2024 - 17:30:00 WIB
Kejagung Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong: Itu Hak Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Perannya diungkap Kejagung. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula. Praperadilan merupakan hak tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Ya harus siaplah, kita siaplah,” kata Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan Rabu (6/11/2024).

Harli menambahkan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tom Lembong dalam perkara tersebut merupakan haknya.

“Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silahkan,” jelas dia.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut