Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen South Hills di Jaksel Milik Benny Tjokro

Kamis, 06 Februari 2020 - 23:10:00 WIB
Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen South Hills di Jaksel Milik Benny Tjokro
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BT) berupa 41 kamar Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Surat persetujuan penyitaan telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat tersebut diterima penyidik Kejaksaan Agung dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020. Penyidik menduga 41 kamar di Apartemen South Hills itu terkait dengan dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Sebelumnya Kejaksaan Agung menelusuri sejumlah aset milik Benny Tjokro di beberapa tempat.

"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar dari Apartemen South Hills di Kuningan diduga milik salah satu tersangka BT," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Kejaksaan Agung masih menelusuri nilai kamar atau harga sewa 41 kamar South Hills itu. Kejaksaan akan meminta bantuan penaksir nilai properti (appraisal) untuk menilai aset tersebut. Hari Setiyono mengatakan aset berupa 41 kamar apartemen tersebut berpotensi digunakan sebagai sumber dana untuk ganti rugi nasabah.

"Penyidik memilah dulu hasil penggeledahan yang ada kaitannya dengan kejahatan. Setelah itu baru meminta persetujuan penyitaan," ucap Hari.

Hari ini Kejagung kembali menetapkan satu tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Dia menambah panjang nama tersangka yang lima sebelumnya ditetapkan yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Lima tersangka pertama dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut