Kejagung Lacak 2 Perumahan Elite Milik Benny Tjokro
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak lagi aset tanah di lima lokasi milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Dari lima lokasi, Kejagung menemukan dua perumahan elite di Parung Panjang, Bogor yaitu perumahan Millenium City dan Forest Hill.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan aset tanah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk itu pertama berada di Desa Nameng, Kabupaten Lebak atas nama PT Kencana Raya Nusa yang kemudian diubah menjadi PT Tri Mega Adhiyarta. Lokasi kedua ada di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Lokasi ketiga yakitu dua perumahan elite bernama Millenium City dengan luas lahan 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare yang berada di Pesarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Lokasi keempat berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina. Dan lokasi kelima berada di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 10 hektare.
Hari menyebut pelacakan dilakukan sebagai tindak lanjut pemblokiran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pekan lalu. Pelacakan aset tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik memeriksa legalitas surat tanah dan lokasinya.
"Setelah diblokir harus dicek dulu apakah ada hubungannya dengan tersangka. Oleh karena itu kami membutuhkan waktu untuk memeriksa setelah penelusuran ini," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (4/2/2020).