Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 9 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Ada Vellfire hingga Range Rover

Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:47:00 WIB
Kejagung Sita 9 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Ada Vellfire hingga Range Rover
Kejagung Sita 9 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Ada Vellfire hingga Range Rover (foto: Haryudi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total sembilan mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar (IWS). Sembilan mobil disita untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).

Sembilan mobil mewah disita di antaranya satu Range Rover Sport 3.0 dan dua mobil Range Rover, satu Toyota Camry, satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi B-225 MLK, satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih nomor polisi B-119-ASR, satu unit mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B-209-EAN, satu unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B-723-RIF, satu unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih. 

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri ini. Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut