Kejagung Sita Aset Anak Riza Chalid terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak saudagar minyak Riza Chalid. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
“Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Dia memerinci, aset yang disita yakni tanah seluas 31.921 meter persegi dengan SHGB Nomor 119 dan tanah seluas 190.694 meter persegi dengan SHGB Nomor 32. Kedua SHGB itu atas nama PT OTM.
Harli menjelaskan di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan berupa lima tangki kapasitas 22.400 kL, tiga tangki kapasitas 20.200 kL, empat tangki kapasitas 12.600 kL, dan tujuh tangki kapasitas 7.400 kL.
Kemudian, dua tangki kapasitas 7.000 kL, Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT, Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Harli menjelaskan penyidik menyita aset tersebut karena diyakini memiliki hubungan perkara korupsi minyak Pertamina.