Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar

Kamis, 18 September 2025 - 16:27:00 WIB
Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar
Kejagung menyita salah satu aset Zarof Ricar (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Zarof juga merupakan terpidana kasus suap perkara Ronald Tannur yang telah divonis 18 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, penyitaan aset dilakukan di Pekanbaru, Riau.

“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

Penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama. Kemudian, dilakukan penyitaan tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini.

“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di kecamatan Binawidya. Ini daerah Provinsi Riau juga, Pekanbaru, atas nama anak tersangka ini RBP, luasnya 2.428 meter persegi,” ujar dia.

Dia menambahkan, aset yang disita tersebut total bernilai Rp35,1 miliar.

Sebagai informasi, Zarof Ricar dijerat TPPU setelah dia ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur. Penyidik Kejagung kemudian menyita uang Rp920 miliar yang juga berasal dari penanganan perkara lainnya di MA.

Zarof Ricar sebelumnya divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar divonis dengan hukuman 16 tahun penjara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga kembali menetapkan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut