Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Aset Tanah dan Hotel Surya Darmadi di 3 Provinsi

Senin, 22 Agustus 2022 - 10:28:00 WIB
Kejagung Sita Aset Tanah dan Hotel Surya Darmadi di 3 Provinsi
Surya Darmadi dibawa pakai kursi roda ke RS (foto: MPI/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi. Aset yang disita ada di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Bali dan Riau.

"Tim pelacakan aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (22/8/2022).

Aset yang berada di Jakarta, pertama, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.470 meter persegi di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 9.271 meter persegi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Setiabudi, Jaksel.

Aset yang ada Bali di antaranya, pertama, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas tanah 26.730 meter persegi di Badung, Bali.

"Di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," ujar Ketut. 

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut