Kejagung Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik saat Geledah Kantor GoTo
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah dokumen hingga bukti elektronik saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Harli menambahkan, penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025. Penyidik Jampidsus Kejagung berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diharapkan, barang bukti tersebut bisa membuat titik terang dugaan kasus korupsi pengadaan chromebook yang tengah disidik Kejagung.
"Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan," tuturnya.
Dia menyebut, barang bukti tersebut saat ini tengah diteliti lebih lanjut oleh Tim Penyidik Jampidus Kejagung RI. Harli pun masih menantikan hasil telitian yang dilakukan tim penyidik terhadap barang bukti itu.
"Dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita," ucapnya.
Sebagai informasi, penyidik telah memeriksa Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek terkait perkara itu pada, Senin (23/6/2025). Saat itu Nadiem diperiksa selama 12 jam.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Nadiem dicecar 31 pertanyaan. Salah satu poin penting dalam pertanyaan penyidik terhadap Nadiem berkaitan dengan sebuah rapat yang mana hasilnya mengubah sebuah hasil kajian awal teknis terkait pengadaan laptop Chromebook.
Editor: Aditya Pratama