Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Batam

Rabu, 21 April 2021 - 16:35:00 WIB
Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Batam
Hotel milik Benny Tjokrosaputro di Batam disita Kejagung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini hotel milik Benny Tjokro di Batam, Kepulauan Riau yang disita Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan penyitaan aset milik tersangka itu berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360  meter persegi. 

"Di atas enam bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Selanjutnya Kejagung akan melakukan penaksiran terhadap aset yang disita tersebut.

"Terhadap aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ucap Leonard.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut