Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Rumah Eks Bos Jiwasraya

Kamis, 06 Februari 2020 - 07:01:00 WIB
Kejagung Sita Rumah Eks Bos Jiwasraya
Jiwasraya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan. Penyitaan berlangsung tadi malam. 

"Tim pelacakan aset (Kejagung) memeriksa dan inventarisasi aset milik tersangka Syahmirwan berupa rumah di Jalan Delima III Nomor 9 Curug RT 005 / 008 Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (5/1/2020) malam. 

Kemarin, tim penyidik yang lain dari Kejagung juga menggeledah Kantor PT Hanson International Tbk di Mayapada Tower 1 Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav-28 RT 04 RW 02 Kuningan, Karet, Jakarta Selatan. Penggeledahan kali ini adalah penggeledahan lanjutan karena sebelumnya kantor milik Benny Tjokrosaputro itu juga pernah digeledah beberapa waktu lalu. 

Kejagung juga telah memblokir aset milik tersangka Benny Tjokro di tiga desa di Kabupaten Lebak, Banten yakni Desa Sukamanah, Desa Nameng, dan Desa Cimangeteng. "Tim juga melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak aset-aset para tersangka di beberapa tempat," ujarnya. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut