Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO
Dia menerangkan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam 3 bentuk. Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.
"Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42, lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.960.94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78," katanya.
Dia mengungkapkan, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619. Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP tuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama