Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun terkait Kasus Ekspor CPO
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:03:00 WIB
Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO
Uang sitaan Kejagung dari kasus ekspor CPO dipamerkan dalam bentuk pecahan Rp100.00 dan disusun bak gunung memenuhi ruangan pada Senin
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam 3 bentuk. Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.

"Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42, lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.960.94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78," katanya.

Dia mengungkapkan, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619. Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP tuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut