Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar saat Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:01:00 WIB
Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar saat Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumya dikabarkan, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Qohar menuturkan, penetapan Rudi Suparmono sebagai tersangka didasari dengan adanya bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Usai diperiksa, Rudi langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tampak Rudi yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah menundukkan kepalanya sembari membawa map merah di tangan yang telah terborgol.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut