Kejagung soal Kabar Nadiem Makarim Jadi DPO Kasus Korupsi Laptop: Tidak Benar!
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kabar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Kabar itu dipastikan tidak benar.
"Wah itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Dia mengaku sudah mengecek kabar itu ke penyidik. Bahkan, Nadiem belum sekali pun diperiksa terkait perkara tersebut.
"Yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi DPO, jadi tidak benar," ujarnya.
Menurut dia, penyidik juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nadiem dalam kasus tersebut.
"Kalau dijadwalkan akan kita informasikan," tutur dia.
Diketahui, Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
Konstruksi perkara ini bermula dari pengadaan Chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM). Sayangnya, ditemukan kendala pada operating system (OS) Chrome pada Chromebook karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya, yaitu OS Windows, untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Editor: Rizky Agustian