Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Apartemen 2 Stafsus Eks Mendikbudristek, Kejagung Sita Laptop-HP
Advertisement . Scroll to see content

Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:03:00 WIB
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023. Pengadaan itu menelan anggaran Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara itu pada Selasa (20/5/2025). 

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Selasa (27/5/2025).

Harli menjelaskan, penyidik menemukan modus korupsi dalam perkara itu. Diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan tersebut. 

Padahal, kata dia, saat itu Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook. 

"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut