Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023. Pengadaan itu menelan anggaran Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara itu pada Selasa (20/5/2025).
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Selasa (27/5/2025).
Harli menjelaskan, penyidik menemukan modus korupsi dalam perkara itu. Diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan tersebut.
Padahal, kata dia, saat itu Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Hari.