Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung soal Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS: Kita Cermati

Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:03:00 WIB
Kejagung soal Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS: Kita Cermati
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mencermati bantahan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo atas penerimaan uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Bantahan itu disampaikan Dito saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menilai, apa pun yang disampaikan saksi dalam persidangan harus dicermati, termasuk bantahan-bantahan. 

"Apapun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita," kata Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (12/10/2023).

Dia menyebut tidak ada larangan bagi para saksi untuk membantah. Sebab, menurutnya, bantahan tersebut bisa saja membuka fakta dan bukti berikutnya.

"Membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya. Membantah sah-sah aja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya," katanya. 

"Kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang, penyidikan tiga perkara BTS ini masih sedang berlangsung, dua perkara bentar lagi kita lakukan pelimpahan, dan 4 perkara masih berjalan di proses persidangan. Jadi secara simultan kita akan pelajari semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, Dito membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Bantahan itu disampaikan saat Dito bersaksi di persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" ujar Ketua Majelis Fahzal Hendri. 

"Sekarang saya tahu," kata Dito. 

"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim. 

"Betul Yang Mulia," tutur Dito. 

Hakim pun menanyakan mengenai uang Rp27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung. Dito pun membantah hal tersebut.

"Itu enggak benar itu?" ujar hakim mengonfirmasi uang Rp27 miliar untuk amankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung. 

"Enggak benar," kata Dito. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut