Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Senin, 10 November 2025 - 16:51:00 WIB
Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan. Kejagung terus berkoordinasi dengan badan intelijen global untuk mengetahui keberadaannya.

"Dia (Jurist Tan) sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga diberikan Red Notices oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

"Kita sedang menunggu informasi dari interpol pusat di Prancis," tuturnya.

Adapun, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, maupun alat bukti dari Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 hari ini, Senin (10/11/2025).

Kejari Jakpus menerima berkas perkara empat dari lima tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

"Terhadap keempat tersangka ini kami kami tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. Sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Anang.

Sebagai informasi, berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim Cs telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) pada, Senin (10/11/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 20 hari untun meneliti tersangka hingga barang bukti sebelum kasus ini disidangkan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut