Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kepri, Bertha Romius

Minggu, 30 Agustus 2020 - 19:52:00 WIB
Kejagung Tangkap Buron Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kepri, Bertha Romius
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buron kasus korupsi Kejati Kepulauan Riau, Bertha Romius Yasin alias Romi di Kota Batam, Kepri, Minggu (30/8/2020). (Foto: Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buron terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau tahun anggaran 2008 bernama Bertha Romius Yasin alias Romi. Romi diketahui buron sejak tahun 2011.

Menurut informasi dari Kejagung, Romi diamankan di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam. Dia diamankan hari ini, Minggu (30/8/2020) pukul 18,25 WIB.

"Buron yang merupakan wiraswasta diamankan hari ini pukul 18.25 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Romi divonis bersalah dalam kasus tersebut melalui Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI tanggal 7 Januari 2011. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi untuk memperkaya diri dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar sesuai laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

Terpidana dinyatakan terbukti menerima uang Rp970 juta. Lalu terpidana dinyatakan juga memperkaya sejumlah pihak lain seperti saksi Zulkadri Darja Rp1,036 miliar dan saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp215 juta.

Romi divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta serta dibebani uang pengganti Rp634.370. Jika tidak mampu mengganti denda hukuman dalam waktu sebulan maka akan ditambah penjara enam bulan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut