Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Buronan Samson Fareddy di Gubuk Kebun Kelapa Sawit

Jumat, 18 September 2020 - 13:56:00 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Samson Fareddy di Gubuk Kebun Kelapa Sawit
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap tersangka buronan ke-75, Samson Fareddy Hasibuan. (Foto: Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap tersangka buronan ke-75, Samson Fareddy Hasibuan. Samson sempat buron sejak 2008 atau 12 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, timnya sempat kesulitan menangkap Samson karena sering berpindah-pindah dan bersembunyi di kebun sawit yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Kamis 17 September 2020 pukul 15.00 WIB, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bekerja sama dengan tim Tabur Kejati Sumatera Utara dan tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias berhasil mengamankan tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Hari di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Dia menuturkan, penangkapan berawal Selasa (14/9/2020) tim mengamati tempat tinggal tersangka dan tempat lain yang kemungkinan disinggahi.

“Tempat tinggal tersangka di jalan PLN dan tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi oleh tersangka, antara lain di Kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di Kantor Bupati Padang Lawas tempat istrinya bekerja," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut