Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Buronan Samson Fareddy di Gubuk Kebun Kelapa Sawit

Jumat, 18 September 2020 - 13:56:00 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Samson Fareddy di Gubuk Kebun Kelapa Sawit
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap tersangka buronan ke-75, Samson Fareddy Hasibuan. (Foto: Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

Saat itu, kata dia tersangka belum ditemukan. Tim kemudian melacak aktivitas dan kontak telepon tersangka dan istrinya. “Tim mencoba untuk mendeteksi lokasi (keberadaan) tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari tim Tabur," katanya.

Selanjutnya, tim berhasil menemukan titik kordinat atau lokasi persembunyian tersangka saat beristirahat. Tim kemudian dibantu polisi setempat berangkat menuju lokasi titik tempat tersangka berada.

“Namun ternyata keberadaan tersangka ada di areal kebun sawit di tepi hutan yang jauhnya 8 kilometer dengan menggunakan kendaraan roda 4 belum sempat sampai ke titik lokasi, tim terkendala untuk sampai ke lokasi tersangka karena jalan atau medannya sangat sulit,” katanya.

Menurutnya, tim dari Kejaksaan bersama polisi berangkat menggunakan sepeda motor menuju tempat persembunyian tersangka yang berada di gubuk atau pondok sekitar area kebun sawit.

“Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman kondusif untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Sumatera Utara dan hari ini diserahkan kepada jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ucapnya

Diketahui, Samson Fareddy Hasibuan merupakan terpidana kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias 2006. Dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp454.476.400.

Pada saat proses penyidikan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga proses penyidikan terhambat hingga proses penyidikan sempat dihentikan sementara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut