Kejagung Tangkap Mantan Kadinkes Kolaka Timur Herry Faisal Buronan Korupsi APBD
JAKARTA, iNews.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Herry Faisal, Selasa (3/11/2020). Herry merupakan buronan kasus korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Herry dinyatakan bersalah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1850K/Pid.Sus/2016 Tanggal 13 Maret 2017.
"Herry merupakan terpidana masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara tipikor di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 4 tahun silam," ujar Hari di Jakarta, Kamis (5/11/2020)
Kejagung Tangkap Buronan Samson Fareddy di Gubuk Kebun Kelapa Sawit
Dia menuturkan, setelah ditangkap Herry langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Menurutnya, Herry selain dihukum 5 tahun penjara juga diwajibkan membayar dendan Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844 juta," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi