Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memasukkan Silfester Matutina ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung pun buka suara merespons usulan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut, proses eksekusi terkait Silfester bakal ditangani jaksa eksekutor.
"Kita serahkan dulu ke jaksa eksekutor," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Senin (20/10/2025).
Anang menjelaskan, jaksa eksekutor kini memang tengah mencari keberadaan Silfester. Menurutnya, jaksa eksekutor juga sudah mempunyai sejumlah strategi.
"Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya," kata Anang.