Kejagung Tepis Dalil Nadiem Makarim, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis dalil-dalil yang disampaikan kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam mengajukan praperadilan. Kejagung menilai permohonan yang diajukan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tak berlandaskan hukum.
Dalil-dalil yang diajukan Nadiem untuk menggagalkan status hukum tersangkanya dianggap tidak benar.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa Jampidsus Kejagung, Senin (6/10/2025).
Dalam eksepsinya, jaksa juga meminta hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung. Jaksa juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem cacat formil dan bukan kewenangan praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.
Jaksa juga meminta hakim mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban Kejagung selaku termohon. Selaras dengan itu, jaksa juga meminta seluruh permohonan dari kubu Nadiem ditolak.