Kejagung Tepis Dalil Nadiem Makarim, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata jaksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah. Sebab, penetapan itu dinilai tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).
Hotman juga menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Adapun, penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat nyata.
Selain itu, Hotman juga menilai termohon gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.
Hotman Paris juga meminta agar hakim segera memerintahkan Kejagung selaku termohon untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucap Hotman.
Editor: Rizky Agustian