Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Pemilik Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Pengusaha Tanah Inisial S
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 06:09:00 WIB
Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant di bank BUMN yang diungkap Bareskrim Polri. Ketiga tersangka itu di antaranya AP, GR, dan NT.

“Dari sembilan itu, tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan. Inisialnya AP, GR, NT, dan kawan-kawan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (29/9/2025).

Anang menambahkan, tersangka lainnya masih dilakukan pemberkasan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Meski begitu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada jaksa peneliti.

“Kejagung sudah menerima kurang lebih 9 SPDP," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam perkara ini, polisi juga menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan Bank.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut