Kejagung Terima Catatan KPK untuk Sempurnakan Berkas Kasus Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/9/2020). Dalam gelar perkara itu Kejagung menerima banyak masukan dari KPK terkait penanganan kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, masukan tersebut akan menyempurnakan penanganan kasus Djoko Tjandra.
"Banyak masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara ini untuk menjawab keraguan-keraguan dari sementara pihak kalau kita bisa mencoba untuk mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik," ujar Ali usai gelar perkara di Gedung KPK.
Dia enggan mengungkapkan detail mengenai masukan apa saja yang diterima. Menurutnya, masukan itu menjadi catatan Kejagung.
"Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu nanti tunggu di pengadilan," ucapnya.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, gelar perkara yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu fungsi KPK dalam supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra.
Sejauh ini, kata dia ada 2area terkait kasus Djoko Tjandra. Penanganan di Bareskrim Polri menyangkut dugaan tindak pidana korupsi penerbitan red notice. Sementara di Kejagung berkaitan pengurusan penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Supervisi itu maksudnya dalam rangka untuk mengakselerasi percepatan. Yang kedua penentuan kepada siapa saja yang ditersangkakan, termasuk itu di dalamnya," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi