JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus tewasnya Brigadir J. JPU yang dikerahkan mencapai 30 orang.
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Penunjukan itu usai Kejaksaan Agung menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut.
Profil dan Biodata Brigjen Hendra, Jenderal Tionghoa Pertama Ikut Terseret Kasus Brigadir J
Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News