Kejagung: Tersangka Tri Nugraha Terluka di Dada Kiri dan Ditemukan Senjata Api
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang penerbitan sertifikat tanah di Denpasar, Tri Nugraha ditemukan dengan luka tembak di dada kiri di toilet Kompleks Kejati Bali. Tri Nugraha diketahui tewas bunuh diri saat hendak dibawa ke Lapas Kerobokan Bali untuk ditahan.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyebutkan tersangka ditemukan bersimbah darah di dalam toilet beserta senjata api di dekatnya. Tri Nugraha meminta izin ke toilet dengan membawa tas kecil miliknya sekitar pukul 20.00 WITA saat hendak dibawa ke Lapas Kerobokan.
"Dia meminta pengacaranya untuk membawakan tes kecilnya yang disimpan dalam loker. Setelah tas tersebut diserahkan, tersangka masuk ke toilet. Namun sekitar dua menit kemudian dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali. Kemudian dilakukan pendobrakan pada pintu toilet dan tersangka ditemukan terluka di bagian dada sebelah kiri dan terdapat senjata api di dekat tubuh tersangka," ucap Hari melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Kemudian tersangka dievakuasi oleh jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal kepolisian ke Bali Royal Hospital. Namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Hari Setiyono menjelaskan insiden tersebut bermula saat tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk diminta keterangan hari ini, Senin (31/8/2020). Sekitar pukul 10.00 WITA, Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik.
Setelah pemeriksaan selesai, tim jaksa penyidik memutuskan menahan tersangka di rumah tahanan negara. Keputusan itu diambil dengan alasan demi kelancaran dan keefektifan pemeriksaan sekaligus mempertimbangkan semua syarat baik objektif maupun subjektif.
Sekitar pukul 12.00 WITA tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat. Dia diizinkan penyidik, namun setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Penyidik lalu melakukan pencarian ke musala terdekat namun tersangka tidak ditemukan. Tim penyidik kemudian melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.