Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Senin, 19 Februari 2024 - 19:34:00 WIB
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi komoditas timah. Dia adalah RL, General Manager PT TINS. (Foto: Riana RIzkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022. Tersangka baru itu berinisial RL selaku General Manager PT TINS.

"Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TINS. Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensi dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Dia menjelaskan, RL diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Riza Pahlevi yang merupakan mantan Direktur TINS, dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan TINS. 

"Di mana dalam rangka untuk mengakomodiasi perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah," katanya.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut