Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022. Tersangka baru itu berinisial RL selaku General Manager PT TINS.
"Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TINS. Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensi dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Dia menjelaskan, RL diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Riza Pahlevi yang merupakan mantan Direktur TINS, dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan TINS.
"Di mana dalam rangka untuk mengakomodiasi perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah," katanya.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.
Editor: Rizky Agustian