Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai terangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Dua tersangka yakni Manager Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani (AA) dan Ownership CV VIP dan PT MCN Tamron (TN) alias Aone.
"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Salam kasus ini penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, dua di antaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan ekskavator. Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram, uang tunai dari berbagai mata uang.
"Di antaranya sebesar Rp83,8 miliar, mata uang asing berupa 1,547 juta dolar AS, 443.000 dolar Singapura, dan 1.800 dolar Australia," katanya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat